Senin 24 Feb 2014 06:35 WIB

Sudah Disadap, Mega dan Jokowi Harus Lapor Polisi

Rep: Indah Wulandari/ Red: Bilal Ramadhan
joko widodo-jokowi
Foto: republika/wihdan
joko widodo-jokowi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Gubernur DKI Joko Widodo dianggap perlu merespon aksi penyadapan dengan melaporkannya pada kepolisian sebagai contoh yang baik etika bermasyarakat.

"Sebagai warga negara jika merasa dirugikan karena hak-hak privasinya dilanggar, sebaiknya aktif melaporkan pada pihak berwajib. Karena ini akan memberi efek social education dan membawa pesan pada banyak pihak bahwa tindakan kriminal seperti itu tak boleh  terjadi," ujar Direktur Community of Ideological Islamic Analysts (CIIA) Harits A.U, Senin (24/2).

Justru Harits menilai, jika Megawati dan Jokowi tak melapor bakal menjadi sebuah langkah kontraproduktif yang menimbulkan spekulasi kebenaran tentang klaim penyadapan tersebut. Dugaan Harits mengarah bahwa intersepsi atau penyadapan itu sangat mungkin terjadi karena sebuah kepentingan politik.

"Aksi penyadapan terhadap warga negara secara ilegal adalah tindakan kriminal dan pelanggaran terhadap hak-hak individu. Pihak kepolisian perlu menangkap dan mengungkap aksi kriminal tersebut apakah  dilakukan dengan motif politik," ulas Harits.

Kemudian ia menerangkan, aktivitas spionase diatur oleh UU, baik terkait obyek intersepsi atau siapa yg melakukan intersepsi. Oleh karena itu, pihak intelijen tak bisa menyadap tanpa melalui mekanisme yang bisa dipertanggungjawabkan. Apalagi penyadapan yang dilakukan pihak non-intelijen.

"Meski UU Intelijen baru disahkan setahun lalu, tapi praktek intersepsi dengan beragam cara dan teknologi secara ilegal sering terjadi di kelompok non-intelijen. Jadi kasus Jokowi dan Megawati hanya pucuk dari sebuah bukit tindakan ilegal dan kriminal ini," ulas Harits.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement