Senin 24 Feb 2014 00:01 WIB

Buang Limbah ke Sungai, DPRD Bekasi Desak Pabrik Ditutup

Limbah pabrik yang mencemari lingkungan.
Foto: Dok Republika
Limbah pabrik yang mencemari lingkungan.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Komisi C DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, merekomendasikan penutupan perusahaan Packindo di Kecamatan Kedungwaringin karena tidak punya sejumlah perizinan.

"Rekomendasi ini kita sampaikan karena Komisi C menyaksikan betul bagaimana pabrik itu membuang limbah terlarang ke aliran sungai yang berlokasi di belakang pabrik," kata Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bekasi, Saiful Rohman, di Cikarang, Minggu.

Menurut dia, penutupan pabrik yang memproduksi suku cadang mobil di Kampung Kosambi, Desa Waringinjaya, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi itu telah disampaikan pihaknya kepada Satpol PP, dan instansi terkait lainnya.

Menurut dia, pabrik itu tidak mempunyai izin produksi, tidak mempunyai dokumen UKL/UPL, dan tidak memiliki pengelolahan limbah B3.

Menurut dia, Komisi C telah memberikan peringatan kepada pengelola untuk segera memenuhi perizinan sejak Maret 2013 lalu, namun permintaan itu belum juga dilaksanakan hingga kini.

"Kita sudah melihat sekarang kalau pihak perusahaan tidak mematuhi aturan yang telah dibuat pemerintah daerah," ujarnya.

Saiful menambahkan, perusahaan terkesan menganggap remeh perintah memenuhi izin operasional.

"Kita datang ke sini dan pemilik perusahaan malah pergi. Sekarang sudah tidak ada toleransi lagi, dia melanggar dan kita tutup perusahannya sampai semua izin diselesaikan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement