Ahad 23 Feb 2014 22:21 WIB

Bilboard Raksasa Tanpa Izin di Batanghari Dibongkar

Billboard
Billboard

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Bilboard berukuran besar milik CV Kodok Ijo yang berdiri di depan Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten Batanghari, Jambi, akhirnya dibongkar sendiri oleh pemiliknya karena tidak memiliki izin.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batanghari Ahmad Hariyono ketika dikonfirmasi, Minggu mengatakan, billboard ilegal telah dibongkar oleh pemiliknya.

"Sebelum melakukan pembongkaran, pemiliki telah menandatangani surat pernyataan bersedia membongkar paling lambat akhir Februari 2014," katanya.

Ia menjelaskan, apabila pemilik bilboard mengingkari surat pernyataannya maka Satpol PP yang akan membongkar paksa.

Sebelumnya, Satpol PP telah memberikan surat teguran sebanyak tiga kali kepada pemilik bilboard, dan akhirnya pemilik datang membuat pernyataan bersedia untuk membongkar paling lambat akhir Februari 2014.

Mantan Ketua KNPI Batanghari Zamhariro mengapresiasi sikap tegas Satpol PP yang telah menegur pemilik bilboard karena letaknya telah merusak keindahan Kota Muara Bulian sebagai ibukota Batanghari, apalagi billboard tersebut tidak mengantongi izin.

"Billboard itu memang pantas dibongkar, sebab tidak memiliki izin. Selain itu posisinya juga merusak wajah kota," katanya.

Ia mengimbau Dinas Perkotaan, BPMPPT Batanghari untuk terus mengawasi billboard yang berdiri di wilayah Batanghari, sebab tidak menutup kemungkinan masih ada billboard yang tidak mengantongi izin, sehingga merugikan Pemkab Batanghari dari sektor pendapatan daerah.

Pembongkaran billboard ilegal itu melibatkan sedikitnya enam pekerja dengan menggunakan mesin potong, kemudian bagian-bagian yang telah terpotong, diangkut dengan mobil pikep.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement