Ahad 23 Feb 2014 22:00 WIB

Kejati Maluku Belum Tetapkan Tersangka Kasus Multimedia

Demo anti korupsi
Foto: Ismar Patrizki/Antara
Demo anti korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Kejaksaan Tinggi Maluku belum menetapkan tersangka kasus terjadinya kerugian negara dari proyek multimedia Dinas pendidikan Nasional setempat tahun anggaran 2011.

"Memang pengembangan penanganannya telah di tingkat penyidikan. Namun, penetapan tersangka belum," kata Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, dikonfirmasi, Minggu.

Kasus tersebut telah berstatus penyidikan setelah digelar perkara pada Rabu(19/2).

Itu pun setelah menerima hasil audit dari BPKP dengan kerugian negara Rp360,95 juta dengan proyeknya senilai Rp1,57 miliar.

"Jadi masih pendalaman penyidikan barulah penetapan tersangka dengan melakukan pemeriksaan dan diperkuat bukti -bukti lainnya," ujar Bobby.

Dia mengakui, proses penyidikan masih intensif dilakukan dengan memanggil mereka yang bertanggung jawab terhadap proyek tersebut.

"Saya akan sampaikan buat rekan - rekan (wartawan) sekiranya tersangkanya telah ditetapkan," katanya Bobby.

Hanya saja, ia mengisyaratkan, tersangkanya adalah mereka yang bertanggung jawab terhadap proyek tersebut.

Proyek yang bersumber dari APBD Maluku tahun anggaran 2011 itu dilaporkan Direktur CV. Bahari Mandiri, Samsul B Soamole.

Proyek yang dikerjakan CV. Talenta Karya dengan direkturnya "ML".

Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari proyek multimedia adalah Kabid Pendidikan Menengah Diknas Maluku, "BJ" dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yakni "ES" yang adalah Staf pada Sub Bagian Kepegawaian dan Umum Diknas Maluku.

Panitia dari proyek tersebut yang diketuai, "MP" juga telah diperiksa.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement