REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Koperasi Serba Usaha (KSU) Lakamali Wanci, mengadukan staf Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara ke Polres setempat karena hasil kerjanya mengukur tanah rakyat untuk disertifikatkan tidak becus.
Pengelola KSU Lakamali, H Sahir melalui email yang diterima di Kendari, Minggu, menjelaskan pihaknya mengadukan staf BPN Wakatobi kepada polisi tersebut karena memungut biaya pengukuran tanah yang sudah bersertifikat sebesar Rp1,5 juta.
"Staf BPN Wakatobi tidak mengakui ukuran tanah yang sudah bersertifikat dan melakukan pengukuran kembali dengan memungut biaya pengukuran Rp1,5 juta," ujarnya.
Menurut dia, cara staf BPN Wakatobi mengukur ulang tanah yang sudah bersertifikat tersebut merupakan modus mendapatkan uang dengan cara menipu rakyat.
"Pihak BPN mestinya tidak sembarangan menempatkan petugas lapangan, karena staf yang demikian itu bukannya memberikan pelayanan tetapi menciptakan masalah di tengah masyarakat," kata Sahir yang juga caleg dari PDIP Sultra IV itu.
Ia mengatakan, staf BPN Wakatobi tahun 2013 lalu mengukur lahan lokasi kantor KSU Lakamali Wanci dengan menerima bayaran Rp1,5 juta.
Minggu siang, staf BPN tersebut datang lagi di kantor KSU Lakamali, mau melakukan pengukuran lagi.
"Saya tanya bagaimana dengan pengukuran tahun lalu, mereka bilang tidak tahu. Makanya kita melaporkan staf BPN itu ke polisi dengan tuduhan penipuan," katanya.