Ahad 23 Feb 2014 17:29 WIB

Pengacara Bantah Wawan Siapkan Dana untuk Akil

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Mansyur Faqih
Tubagus Chaeri Wardana
Foto: Antara/Muhammad Deffa
Tubagus Chaeri Wardana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) diduga terlibat dalam pengurusan sengketa Pemilukada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK). Ini terkuak dalam surat dakwaan Akil Mochtar.

Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu diduga sebagai orang yang menyiapkan dana untuk diberikan kepada Akil.

Salah satu penasihat hukum Wawan, TB Sukatma, mengatakan, surat dakwaan Akil menempatkan kliennya seolah-olah sebagai pemberi suap. Padahal, menurut tim penasihat hukum, Wawan adalah korban.

"Pak Wawan juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan Susi Tur Andayani, Amir Hamzah, dan Akil Mochtar," kata dia, melalui pesannya, Ahad (23/2).

Dalam surat dakwaan Akil, Wawan disebut menyiapkan dana Rp 1 miliar. Mengenai hal ini, ia tidak menyangkalnya. 

Namun, menurut dia, dana yang diserahkan kepada Susi bukan terkait dengan pengurusan sengketa Pemilukada Lebak di MK. "Uang yang diserahkan kepada Susi sesungguhnya dimaksudkan untuk pembayaran lawyer fee sengketa Pilkada Kota Serang. Namun kemudian dipergunakan untuk kepentingan Pilkada Lebak," kata dia.

Wawan, dalam surat dakwaan Akil, diduga bersama advokat Susi Tur Andayani membantu pasangan calon Amir Hamzah-Kasmin. Pasangan yang diusung Partai Golkar itu kalah suara dalam Pemilukada Lebak dari pasangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi. 

Amir-Kasmin kemudian mengajukan gugatan ke MK, September lalu. Sidang perkara ini ditangani panel hakim yang diisi Akil, Maria Farida, dan Anwar Usman.

Dari surat dakwaan Akil, disebut pada 16 September Susi bertemu dengan tim sukses Amir Hamzah untuk membahas isu pemberian dana ke pada hakim MK. Amir disebut meminta Susi untuk meminta bantuan kepada Akil agar pengajuan permohonan keberatannya dikabulkan. 

"Susi menghubungi terdakwa (Akil) melalui SMS untuk meneruskan permintaan yang disampaikan Amir," kata jaksa penuntut umum, dalam persidangan, Kamis (20/2).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement