Ahad 23 Feb 2014 15:05 WIB

Kasus TKI Bali Pengaruhi Proses Perekrutan

Kapal pesiar (ilustrasi)
Foto: alarabiya
Kapal pesiar (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Buleleng, Bali, Ketut Pujayasa (28 tahun) yang terjerat kasus kriminal dengan tuduhan penganiayaan dan pemerkosaan di Florida, Amerika Serikat akan mempengaruhi proses rekrutmen khususnya tenaga kapal pesiar.

"Dengan adanya kasus itu, pengguna akan lebih berhati-hati dalam merekrut karena ini sudah menyangkut kredibilitas pengguna kapal kepada pelanggan mereka," kata Kepala Balai Pelayanan, Penempatan, dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Denpasar, I Wayan Pageh, Ahad (23/2).

Menurut dia, pengaruh dari insiden yang terjadi di dalam kapal pesir yang tengah berlayar di perairan Honduras, Amerika Tengah itu dikhawatirkan berdampak dalam proses seleksi yang lebih ketat.

"Pekerja dari Bali itu dikenal ulet, jujur, disiplin, tidak banyak menuntut dan sering membantu. Dengan adanya kasus itu semoga saja tidak ada yang berubah," ucapnya.

Pihaknya menyayangkan peristiwa yang sempat meramaikan pemberitaan media "online" di Amerika Serikat itu karena dikhawatirkan secara makro akan merusak citra pekerja dari Pulau Dewata.

BP3TKI Denpasar, kata dia, juga akan lebih ketat dalam mengeluarkan kartu tenaga kerja Indonesia luar negeri (KTLN) dan dengan memperketat pengeluaran sertifikat untuk Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) sebelum mereka ditempatkan di negara tujuan.

"Kami akan perketat dan mengharuskan para pekerja mengikuti PAP termasuk meminta agen mewajibkan calon pekerja mengikuti PAP," ucap Pageh.

Sebelumnya diberitakan seorang TKI asal Bali diduga melakukan penganiyaan dan pemerkosaan terhadap seorang tamu wanita di salah satu kamar di dalam kapal pesiar MS Nieuw Amsterdam milik Holland America Lines.

Pemerintah Amerika Serikat telah menunjuk seorang pengacara yakni Chantel R Doakes dari sebuah kantor pembela publik di Kota Fort Lauderdale, Florida untuk memberikan pendampingan hukum saat persidangan perdana yang dijadwalkan pada Selasa (24/2)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement