REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjung Jabung Timur berhasil mengamankan sebanyak 781 Kg bawang bombay ilegal yang diduga akan diselundupkan ke Jambi.
Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur AKP Bastari Yusuf membenarkan adanya tangkapan ratusan kilogram bawang bombai ilegal yang baru turun dari kapal dan akan diangkut menggunakan lima unit mobil. Kelima unit mobil jenis L300 itu diamankan karena diduga membawa bawang bombay ilegal pada Kamis lalu (20/2) sekitar pukul 22.00 WIB.
Bastari mengatakan, kelima kendaraan ini diamankan di Jalan Lintas Nipah Panjang menuju Muara Sabak, tepatnya di KM12 Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjambtim. Pada saat itu anggota kepolisian sedang melakukan operasi Pekat di sekitar jalan tersebut.
Anggota yang mencurigai lima unit mobil L300 yang melintas itu lalu menghentikan laju kendaraan tersebut dan hasilnya di dalam bako mobil ditemukan bawang bombay tanpa dokumen resmi. Saat dilakukan penggeledahan dan ditanyai para sopir mengaku membawa bawang bombay yang diketahui berasal dari Batam.
"Untuk proses selanjutnya, mobil-mobil pembawa bawang bombay asal Batam dan tidak dilengkapi dokumen kita amankan ke Mapolres," kata Bastari.
Kelima mobil yang mengangkut bawang bombay itu bernomor polisi BH 9014 TB berisikan sebanyak 175 kg, mobil kedua BH 9127 AQ berisikan 178 kg, mobil ketiga BH 9036 TB berisikan 178 kg.
Kemudian mobil keempat dengan nomor polisi BH 9558 AG berisikan 180 kg bawang bombai dan mobil terakhir atau kelima bernomor polisi BH 9493 AP berisikan 170 kg.
Selain barang bukti berupa lima mobil dan bawang bombay, polisi juga mengamankan seorang tersangka yang bernama H Nur (56) warga RT 17 Kelurahan Eka Jaya, Jambi Selatan diketahui sebagai pemilik bawang ilegal tersebut.
Pemilik bawang bombay tanpa dokumen rupanya bekerja sebagai nahkoda kapal motor (KM) Cahaya Laut, yang kemungkinan digunakan sebagai kapal pengangkut bawang bombay dari Batam dengan tujuan Jambi.
"Saat ini barang bukti dan juga tersangka diamankan di tahanan Polres Tanjabtim untuk dipeoses lebih lanjut dan tersangka terancam dikenai UU No 16 Tahun 1992, tentang karantina hewan dan tumbuhan.
Selain itu, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan balai karantina untuk melakukan pengecekan keabsahan dokumen, serta uji sampel bawang tersebut.
Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi merupakan salah satu jalur yang digunakan para penyeludup untuk masuk ke wilayah Jambi.