REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, memerlukan Peraturan Daerah tentang pembatasan pekerja dari luar daerah, kata Calon Legislatif (Caleg) Kota Manado dari Partai PKPI, Jely W Siwi.
"Betapa tidak, saat ini dari pengamatan di lapangan, pekerja di beberapa sektor yang ada di Kota Manado didominasi oleh tenaga kerja dari luar dengan gaji jauh di bawah rata-rata pemberlakuan gaji pekerja di daerah tersebut," kata Jely Caleg Nomor 7 dapil Wenang Wanea, di Manado, Sabtu.
Situasi tersebut menurut Jely merupakan indikator dari ketidakberpihaan pemerintah dan dewan saat ini untuk membantu penyerapan tenaga kerja lokal.
"Saat ini hampir 80 pekerja khususnya sektor infrastruktur di beberapa kawasan bisnis justru didominasi oleh warga luar daerah, dan hanya sekitar 5 sampai 10 persen merupakan pekerja lokal," kata Jely.
Menurut Jely, situasi ini harus dilihat sebagai salah satu masalah terkait dengan pemberdayaan tenaga kerja lokal.
"Saat ini bukan tidak bisa mengakomodir tenaga kerja dari luar daerah namun setidaknya harus dibuat batasan soal kuantitas sehingga pekerja di sektor infrastruktur mendapat peluang yang sama," katanya.
Lebih lanjut Jely berharap ke depan pihak legislatf bisa jeli melihat persoalan ini dengan berusaha mengeluarkan perda atau mengusulkan perwako soal pembatasan dan proporsi tenaga kerja Lokal dan luar daerah khususnya pada sektor pembangunan infrastruktur.