Sabtu 22 Feb 2014 15:46 WIB

Bupati Bangka Selatan Larang SKPD Terima Honorer

Guru Honorer
Guru Honorer

REPUBLIKA.CO.ID, TOBOALI -- Bupati Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung, Jamro H Jalil melarang seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) menerima tenaga honorer.

"Bupati telah mengeluarkan surat edaran larangan menerima honorer, karena tenaga honorer sebelumnya telah diangkat atau lulus menjadi CPNS," kata Kabag Humas dan Protokol Bangka Selatan, Sumindar di Toboali, Sabtu.

Ia menjelaskan, larangan pengangkatan tenaga honorer baru ini ditegaskan oleh Bupati melalui Surat Edaran (SE) Nomor 514/127/BKD/2014 tertanggal 17 Febuari 2014 dan instansi yang harus melaksanakannya mulai dari Sekretaris Dewan, RSUD, hingga kepala unit pelaksana teknis Pemkab Bangka Selatan.

"Surat edaran ini dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)," ujarnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, sesuai dengan Pasal 8 PP Nomor 56 Tahun 2012 menyatakan sejak ditetapkannya PP ini semua pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain dilingkungan instansi dilarang mengangkat tenaga honorer atau sejenis kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP).

"Kecenderungan para Kepala SKPD melakukan perekrutan tenaga honorer itu ada, karena banyak tenaga honorer sudah berubah statusnya menjadi CPNS yang dinyatakan lulus beberapa waktu lalu, oleh sebab itu untuk menghindari kejadian ini maka di keluarkanlah surat edaran ini," ujarnya.

Menurutnya, selama ini, tenaga honorer ini yang diterima oleh SKPD dinilai tidak efektif karena penerimaanya dilakukan dengan jalur yang salah tidak melalui tes, sebab kebanyakan adalah titipan pejabat. Karena tidak melalui jalur tes tugas yang diberikan hasilnya tidak baik.

"Oleh karena itu, bupati meminta kepada seluruh SKPD agar tidak lagi menerima tenaga honorer lagi," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement