Jumat 21 Feb 2014 22:59 WIB

DPR Diminta Sikapi Tumpang Tindih Pertambangan Hu'u

Energi panas bumi. Ilustrasi.
Foto: greenfieldenergyco.com
Energi panas bumi. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berharap Komisi VII DPR yang membidang pertambangan, energi dan mineral, menyikapi permasalahan tumpang-tindih izin wilayah pertambangan di kawasan panas bumi "Hu'u, di Kabupaten Dompu, NTB.

"Nanti, Kamis (27/2) tim Komisi VII DPR akan berkunjung ke NTB, dan masalah Hu'u itu akan disampaikan, dengan harapan mereka bisa menyikapinya agar ada solusi atas permasalahan tersebut," kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi NTB M Husni, di Mataram, Jumat (21/2).

Husni mengatakan, rencana kunjungan tim Komisi VII DPR itu untuk menghimpun aspirasi terkait penyusunan Rancangan Undang Undang (RUU) Panas Bumi. Dengan mencuatnya permasalahan tumpang-tindih wilayah pertambangan di kawasan potensi panas bumi Hu'u, Dompu itu, diharapkan RUU Panas Bumi itu lebih mempertegas aturan tentang wilayah pertambangan panas bumi.

"Dari RUU itu mungkin solusi terbaik yang bisa diperoleh atas permasalahan tumpang-tindihnya wilayah pertambangan di kawasan panas bumi itu. Kami juga akan meminta Komisi VII DPR menyikapinya secara baik," ujarnya.

Saat ini, eksplorasi panas bumi di Hu'u Kabupaten Dompu, Provinsi NTB, yang sempat terhenti setahun yang lalu, kini belum bisa dilanjutkan karena terjadi tumpang-tindih wilayah pertambangan di kawasan tersebut.

Pada 20 Februari 2014, permasalahan tersebut kembali dibahas di Kantor Gubernur NTB, bersama perwakilan PT Pacific Geo Energy (PGE) selaku pemenang tender proyek panas bumi itu, namun belum juga ditemukan solusi terbaiknya.

PT PGE mengantongi surat penetapan Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Panas Bumi Hu'u, Nomor: 2473 K/30/M/2008 tanggal 22 Oktober 2008. Pemerintah menetapkan WKP Panas Bumi Hu?u seluas 19.310 hektare, yang diprediksi mampu menghasilkan produksi panas bumi sebanyak 110 mega watt equivalent (Mwe).

PGE kemudian mengajukan izin pinjam pakai lahan di Kementerian Kehutanan hingga dapat melakukan eksplorasi guna mengetahui potensi cadangan panas bumi di lokasi tersebut, namun terhenti ketika mengetahui tumpah-tindih wilayah pertambangan.

Ternyata, WKP PT PGE itu juga mencakup wilayah Kuasa Penambangan (KP) PT Sumbawa Timur Mining (STM) yang tengah melakukan eksplorasi tambang tembaga di So Humpa Leu dan sekitarnya.

Dengan demikian, terjadi tumpang-tindah wilayah pertambangan antara PT PGE dan PT STM sehingga menjadi kendala serius dalam proses pemanfaatan energi terbaharukan di Hu'u Dompu itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement