Jumat 21 Feb 2014 22:32 WIB

Oknum Polisi Sumbawa Positif Pakai Narkoba

Narkoba jenis sabu-sabu (ilustrasi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Narkoba jenis sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUMBAWA BESAR -- Brigadir SD, oknum polisi di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, yang diduga terlibat kasus narkoba, dinyatakan positif berdasarkan hasil tes urine yang telah dilakukan terhadap yang bersangkutan.

"Berdasar hasil tes urine, oknum anggota ini memang terbukti positif narkoba," kata Kapolres Sumbawa AKBP Karsiman di Sumbawa Besar, Jumat (21/2).

Namun demikian, lanjut Kapolres Sumbawa, oknum anggotanya ini masih berstatus sebagai saksi, karena penyidik masih membutuhkan satu keterangan saksi lagi untuk meningkatkan status SD menjadi tersangka.

"Untuk hal-hal lain sudah mendekati untuk menjadikan dia sebagai tersangka. Kami masih butuh keterangan lain untuk memastikan keterlibatannya," ucapnya.

Menurutnya, saksi yang dimintai keterangan seputar kasus itu, bisa dari masyarakat, atau dari tersangka lain yang tertangkap dan warga yang berada di sekitar rumah tempat penggerebekan berlangsung.

Apabila yang bersangkutan terbukti terlibat, ujar dia, SD akan dikenakan sanksi yang berlipat dan cukup berat yaitu pidana, disiplin dan sanksi kode etik profesi yang bisa diusulkan untuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Tim Reserse Narkoba Polres Sumbawa melakukan penggerebekan di di Kampung Mande, Kelurahan Bugis, pada Rabu (19/2) malam, karena menerima informasi adanya pesta narkoba.

Ketika tim tiba di TKP, pesta baru saja bubar, dan salah seorang di antaranya berhasil kabur. Tim hanya mendapati SY alias Dekos dan tiga orang rekannya. Dua orang di antaranya adalah wanita yang berprofesi sebagai pelayan kafe. Saat tim mengadakan penggeledahan, dari tangan Dekos ditemukan dua paket sabu-sabu.

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, terungkap bahwa yang kabur tersebut ternyata SD, diketahui seorang oknum polisi berpangkat brigadir.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement