Jumat 21 Feb 2014 19:14 WIB

Pakar Anggap Tindakan Patrialis Datangi Akil Tak Etis

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Mansyur Faqih
Patrialis Akbar
Foto: Antara/Idhad Zakaria
Patrialis Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dosen hukum tata negara Universitas Islam Indonesia (UII), Ni’matul Huda menilai, tindakan Patrialis Akbar tidak etis. Menurutnya, Patrialis harus mendapatkan sanksi agar menjadi peringatan bagi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) lainnya.

Ni’matul menjelaskan, kasus yang menerpa Akil berkaitan dengan MK. Semuanya tentang sengketa pilkada. Kemudian sebagai hakim MK, Patrialis datang menemui Akil. "Ini ada apa?" tanya dosen UII ini.  

Ia pun tidak membenarkan tindakan Patrialis. Karena hal itu mencoreng citra hakim konstitusi yang seharusnya dapat menjaga harga diri.

Dia menjelaskan alasan Patrialis mendatangi Akil tidak masuk akal. Pertemanan tidak menjadi alasan untuk mendatangi Akil. 

Kalau itu alasannya, maka sebenarnya Patrialis dapat memberikan simpati kepada Akil dalam bentuk lain. Jika Patrialis ingin mengetahui dakwaan, maka tanpa harus menemui Akil langsung pun bisa. "Kan bisa membaca di media massa," imbuhnya.

Ia mengimbau agar hakim MK, seperti Patrialis, dapat lebih membatasi diri. Karena posisi hakim memainkan hal sentral. Terlebih lagi hakim konstitusi.

Sehingga, yang menjadi keputusannya berkaitan dengan kemaslahatan rakyat di seluruh Indonesia. Jika pengambil keputusan tidak dapat menjaga etika, maka bagaimana dapat menjaga wibawa konstitusi.

Ni’matul menyatakan, saat ini yang menjadi pengawas MK adalah langsung masyarakat. Karena MK telah membatalkan mekanisme pengawasan internal dan mengesankan antikritik. 

Namun, tambahnya, hal itu tidak membatasi masyarakat untuk mengkritik ulah dan sepak terjang hakim MK. Jika ada yang dinilai bersalah atau kurang pantas, maka masyarakat berhak mengomentari.

Hal ini menurutnya harus dicermati setiap hakim MK. Karena mereka adalah sorotan masyarakat. Sehingga apa yang mereka perbuat akan menjadi pertimbangan masyarakat. "Jangan sampai salah bertindak, karena itu akan menjatuhkan martabat sendiri sebagai hakim MK," imbuhnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement