Jumat 21 Feb 2014 18:38 WIB

Patrialis Dianggap Langgar Peraturan MK

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Mansyur Faqih
Patrialis Akbar
Foto: Republika/Wihdan
Patrialis Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar dinilai melanggar peraturan terkait pertemuannya dengan Akil Mochtar. Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi menilai Patrialis harus ditindak tegas

Peneliti ICW, Donal Fariz menyatakan, Patrialis melanggar peraturan MK Nomor 09/Pmk/2006 tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Dalam Peraturan itu, tercantum hakim konstitusi harus menampilkan perilaku yang tetap menjaga dan meningkatkan kepercayaan publik pada MK.

Sebagai hakim konstitusi, Patrialis juga dituntut menerima dengan rela hati pembatasan pribadi yang mungkin dianggap membebaninya. "Patrialis telah melanggar kode etik dan membuat MK semakin dirongrong oleh publik," katanya di Jakarta, Jumat (21/2). 

"Patrialis harus sadar, pergaulannya terbatas, karena amanah yang diembannya sebagai hakim MK," kata Donal. 

Menurutnya, hakim harus mampu menjaga pergaulan karena posisinya yang penting. Profesi itu berperan sebagai pengambil keputusan tertinggi di ruang sidang. Keputusannya mampu mempengaruhi seluruh rakyat Indonesia.

Pertemuan Patrialis dengan Akil sebelum sidang di Pengadilan Tipikor berpotensi memiliki kaitan dengan kepentingan pribadi sebagai hakim konstitusi. Hal ini membuat kepercayaan publik pada hakim konstitusi semakin memudar. 

Sebelumnya, jelas Donal, MK dicoreng dengan gratifikasi terhadap Akil saat menjabat sebagai ketua. Kini MK menjadi sorotan lagi karena ulah hakimnya, Patrialis yang mengunjungi Akil.

Patrialis datang menemui Akil sebelum sidang di Tipikor, pada Kamis (20/1). Mantan menkumham ini memberikan sebuah buku doa. "Karena banyak waktu kosong, lebih baiknya kita lebih mendekatkan diri dengan Allah SWT dengan membaca buku doa," imbuhnya.

Akil terancam pidana 20 tahun penjara dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang terkait pengurusan sengketa pemilihan sejumlah kepala daerah di lembaga yang pernah dipimpinnya itu. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement