REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kementerian Perhubungan menandatangani nota kesepahaman dengan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dalam rangka pembangunan dan pengembangan bandara Weysay di Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat.
Bandara baru di Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat merupakan bandara yang telah memiliki izin prinsip Direktur Jenderal Perhubungan Udara sesuai Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : 5384/DBU.1400/VII/2009 tanggal 27 Juli 2009.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bakti mengatakan, pembangunan itu bertujuan untuk mendukung kegiatan perekonomian, perdagangan dan pariwisata khususnya di Kabupaten Provinsi Raja Ampat Provinsi Papua Barat. ''Perlu tersedianya transportasi udara yang memadai sehingga keberadaan Bandar Udara Baru di Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat sebagai salah satu fasilitas umum yang harus didukung,'' kata dia, Jumat (21/2) siang.
Herry melanjutkan, untuk percepatan pembangunan dan pengembangan diperlukan dukungan yang positif baik dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat maupun Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Pembangunan dan pengembangan Bandar Udara Baru di Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat akan dilakukan secara bertahap oleh semua pihak Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.
Sementara itu dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat. telah disepakati untuk melakukan penyediaan lahan secara bertahap sesuai kebutuhan pembangunan dan pengembangan berdasarkan rencana induk, mengendalikan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp), Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) serta tersedianya aksesibiltas dan utilitas, juga mengusahakan jasa terkait bandar udara melalui kerjasama dengan penyelenggaraan bandar udara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.