REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu PDI Perjuangan (PDIP) Arif Wibowo tidak mengerti alasan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharani mempersoalkan penetapan Wisnu Sakti Buana sebagai wakilnya. Namun, ia mempersilakan Risma menempuh jalur hukum jika penetapan Wisnu dianggap cacat prosedur.
"Kalau ada masalah hukum selesaikan lah lewat jalur hukum, itu saja saran dari kita," kata Arif di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (21/2).
Menurutnya, polemik penetapan Risma dengan pengurus PDIP Surabaya dan Jawa Timur telah selesai. "Kalau menyangkut soal internal partai sudah diselesaikan DPP partai," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR tersebut.
Dia menambahkan Komisi II DPR tidak akan serta merta menjembatani polemik pengangkatan Wisnu. Karena Komisi II masih akan melihat sikap DPRD Kota Surabaya.
"Kami akan lihat dulu. Kalau itu problemnya bisa diselesaikan tingkat Kota Surabaya, kenapa harus kita (Komisi II) terlibat. Ya selesaikan lah di tingkat Kota Surabaya, karena ada DPRD," katanya.