Jumat 21 Feb 2014 09:42 WIB

Satpol PP Ancam Pecat Personel Terima Suap dari Pedagang

 Pedagang berebut dengan Satpol PP saat menyita barang dagangan mereka di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (19/2).  (Republika/Rakhmawaty La'lang)
Pedagang berebut dengan Satpol PP saat menyita barang dagangan mereka di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (19/2). (Republika/Rakhmawaty La'lang)

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU - - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bengkulu menegaskan akan memecat personelnya yang terindikasi menerima suap dari pedagang kaki lima setempat.

"Kalau ada oknum terbukti secara sah menerima suap dari PKL, maka kami minta kepada atasan agar oknum tersebut dipecat, kalau masih pegawai honorer kontraknya langsung dicabut," kata Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Bengkulu, Suardi, di Bengkulu, Jumat (21/2).

Dia menegaskan ultimatum tersebut menanggapi tuduhan miring dari PKL yang menyatakan Satpol PP menggelar penertiban secara tebang pilih, diduga menerima suap dari sebagian pedagang yang tidak ingin ditertibkan.

"Saya sebagai Kepala Bidang Ketertiban menjamin tidak ada suap dan tebang pilih, namun pedagang dipersilakan melaporkan kepada kami kalau memang ada personel yang terindikasi menerima suap, tapi disertai dengan bukti-bukti kuat," kata dia.

Walaupun adanya isu suap menerpa Satpol PP Kota Bengkulu itu, menurut Suardi, hal tersebut tidak menyurutkan langkah pihaknya untuk menertibkan PKL ilegal dan tidak taat aturan."Yang jelas di seluruh jalan sekitar pasar tradisional Kota Bengkulu, yakni PPN Panorama, Pasar Minggu, dan Pasar Barukoto serta jalur protokol kota tetap akan kami tertibkan, karena mengganggu ketertiban umum, tidak boleh berjualan di jalan," kata Suardi pula.

Pihaknya akan menyita lapak PKL dan terancam tindak pidana ringan terhadap pedagang yang tidak mengindahkan peringatan yang disampaikan oleh Satpol PP setempat. "Mereka terindikasi melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum," katanya lagi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement