REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menertibkan ratusan alat peraga kampaye (APK). APK tersebut, ditenggarai bermasalah. Sehingga, harus diturunkan petugas.
Ketua Panwaslu Kabupaten Purwakarta, Didin Syafrudin, mengatakan, dari 17 kecamatan yang ada, penertiban baru dilakukan di Kecamatan Jatiluhur. Sampai Kamis sore (20/2), ada 180 APK yang berhasil ditertibkan.
"Penertiban, baru di lakukan di sepanjang jalan utama kecamatan. Terutama, yang mengarah ke obyek wisata Danau Jatiluhur," ujar Didin.
Ketua Panwascam Jatiluhur, Oyang Este Binos, mengaku, berdasarkan penghitungannya, ada 300 APK di wilayah Jatiluhur yang bermasalah. Namun, petugas Panwas baru berhasil menertibkan 180 APK. Sisanya, akan ditertibkan Jumat esok.
Oyang mengaku, adanya pembongkaran ini setelah parpol atau caleg bersangkutan tak mengindahkan surat peringatan Panwaslu beberapa waktu lalu. Bahkan, surat rekomendasi yang dilayangkan pihaknya tak digubris oleh mereka. Padahal, Panwaslu sudah mengingatkan supaya caleg segera menertibkan APK mereka.
Menurutnya, keberadaan ratusan APK ini dinilai bertentangan dengan Peraturan KPU No 15/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pileg 2014. Adapun posisi alat kampanye bermasalah ini, tersebar di 10 desa di Kecamatan Jatiluhur.
Dia menjelaskan, dalam Peraturan KPU no 15 itu sudah dijelaskan jika caleg hanya boleh memasang spanduk. Tapi, pada kenyataannya masih banyak caleg yang berani memasang baligo. Bahkan, bendera. Jadi, dengan terpaksa panwas menertibkannya.