REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menkumham Amir Syamsuddin menyesalkan sikap KPK yang terkesan baru protes mengenai revisi UU KUHAP. Padahal penyerahan revisi undang-undang tersebut sudah dilakukan setahun lalu dan dibahas bersama di DPR.
Menurutnya, protes itu memunculkan berbagai dugaan. Seperti benturan kepentingan dan maksud lain seperti pelemahan KPK. "Sebetulnya kalau masalah ini diangkat di awal-awal penyerahan ke DPR. KPK bisa proaktif seperti dilakukan sekarang," katanya di Jakarta, Kamis (20/2).
Ia mengatakan, penyerahan revisi UU KUHAP ke DPR tidak dilakukan secara diam-diam, bahkan disaksikan banyak pihak. Karenanya, jika saat itu KPK punya perhatian lebih dan berperan aktif, maka tidak aka nada kesan tergesa-gesa seperti saat ini.
Namun, Amir mengaku tak akan mengabaikan suara KPK. Ia mengatakan akan mengundang KPK dan berbicara apa saja yang harus diharmonisasikan. Termasuk usulan agar pemerintah menyelesaikan hukum materilnya.
Menurutnya, usulan tersebut logis karena hukum formil tak bisa diselesaikan jika hukum materilnya belum siap. "Jadi berjalan saja. Mana yang bisa dikerjakan, ya dikerjakan. Selalu terbuka kesempatan. Cuma sayang, menghangatnya saat masa bakti DPR mau habis," katanya.