REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa suap pengurusan sengketa sejumlah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang juga Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar (tengah) memasuki ruangan untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/2).
Atas kasusnya Akil didakwa menerima suap hingga Rp 57,78 miliar dan 500 ribu dollar AS, serta ancaman hukuman tertinggi 20 tahun penjara.
Advertisement