Kamis 20 Feb 2014 19:26 WIB

Dari Sembilan Sengketa Pilkada Akil Kantongi Rp 55,815 Miliar

 Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar saat bersaksi untuk terdakwa kasus suap Pilkada Gunung Mas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/1).   (Republika/Wihdan Hidayat)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar saat bersaksi untuk terdakwa kasus suap Pilkada Gunung Mas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/1). (Republika/Wihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemenangan permohonan gugatan sengketa Kabupaten Pilkada Empat Lawang membutuh Rp15,5 miliar untuk dikabulkan oleh mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Dari sembilan sengketa Pilkada Akil mendapat uang Rp 55,815 MIliar

"Terdakwa pada akhir bulan Juni menelepon Muhtar Ependy agar menyampaikan kepada Budi Antoni menyiapkan uang supaya permohonan keberatannya dikabulkan MK, hal ini disetujui oleh Budi Antono," kata jaksa penuntut umum KPK Wawan Yunarwanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan dengan terdakwa mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Budi Antoni Aljufri adalah bupati incumbent yang mengajukan permohonan keberatan kepada MK atas kemenangan pasangan Joncik Muhammad dan Ali Hakimi.

 

Akil menjadi ketua panel hakim konstitusi bersama dengan Maria Farida Indrati dan Anwar Usman untuk memutus sengketa tersebut.

Pada Juli 2013, Budi melalui istrinya Suzanna menyerahkan uang Rp10 miliar melalui Muhtar Ependy untuk Akil, uang itu dititipkan Muhtar kepada Wakil pimpinan Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat cabang Jakarta di BPD Kalimantan Barat, Iwan Sutaryadi.

Muhtar kemudian menelepon Iwan agar titian uang menerima titipan uang dari Budi Antoni untuk Akil. Uang itu kembali diantarkan Suzanna, namun kali ini dalam bentuk dolar Amerika Serikat yaitu 150 ribu dolar AS dan 350 ribu dolar AS.

Muhtar menyerahkan uang dari Budi tersebut kepada Akil sebesar Rp5 miliar dan 500 ribu dolar AS di rumah dinas Akil, sedangkan sisa Rp5 miliar disetorkan ke rekening tabungan pribadi Muhtar di BPD Kalimantan Barat.

Artinya total uang yang dikeluarkan adalah Rp10 miliar dan Rp500 ribu dolar AS atau senilai total sekitar Rp15,5 miliar diberikan melalui perantara Muhtar Ependy dari Bupati incumbent Budi Antoni Aljufri.

Pada 31 Juli, MK memutuskan perkara pilkada Empat Lawang yang isinya membatalkan penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang yang memenangkan pasangan Joncik Muhammad dan Ali Hakimi (62.051 suara) menjadi memenangkan pasangan Budi Antoni Aljufri dan Syahril Hanafiah (63.027 suara).

"Perbuatan terdakwa selaku hakim konstitusi menerima uang sebesar Rp10 miliar dan 500 dolar AS melalui Muhtar Ependy yang diberikan oleh Budi Antoni Aljufri diketahui atau patut diduga bahwa uang tersebut dieberikan untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan pilkada kabupaten Empat Lawan agar dalam putusannya mengabulkan permohonan Budi Antoni Aljufri dan Syahril Hanafiah selaku pemohon," kata jaksa Wawan Yunarwanto .

Akil didakwa mendapatkan uang total Rp55,815 miliar dari pengurusan sembilan sengketa pilkada.

Atas perbuatan tersebut, Akil didakwa berdasarkan pasal 12 huruf c Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP tentang hakim yang menerima hadiah dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup dan denda Rp1 miliar.

sumber : antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement