Kamis 20 Feb 2014 14:10 WIB

KPID Yogyakarta Tegur 7 Media Elektronik

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Bilal Ramadhan
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Foto: kpi
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)

REPUBLIKA.CO.ID,  YOGYAKARTA - Ada tujuh media elektronik  yang mendapatkan teguran dan peringatan dari KPID (Komisi Penyiaran Informasi Daerah) DIY karena melakukan pelanggaran  yakni  lima media televisi dan dua radio.  Hal itu dikemukakan Ketua KPID DIY Tri Suparyanto usai peresmian dan tasyakuran gedung KPID DIY yang baru di Plaza Informasi Yogyakarta, Kamis (20/2).

Menurut Tri, ada lima kriteria pelanggaran yakni: ada visi dan misi, program yang disampaikan, nama calon legislatif/calon presiden/calon wakil presiden , nama partai dan ajakan untuk mencoblos. Disebut melakukan pelanggaran apabila sedikitnya  ada tiga dari lima kriteria yang disebutkan oleh caleg/capres/cawapres.

Yang disebut pelanggaran misalnya menyebutkan, ''Nama saya A,  dari partai B, program saya C, jangan lupa mencoblos saya,''silahkan datang ke tempat C untuk mencoblos.'' jelas Tri.

Ketujuh media tersebut sudah mendapatkan surat peringatan pertama dan sudah memperbaikinya. Sehingga sekarang yang ditayangkan hanya menyebutkan nama dan partainya, serta yang baik-baik misalnya himbauan untuk tidak golput, ucapan selamat Imlek, Tahun baru dan sebagainya.

Lebih lanjut Tri mengemukakan pelanggaran di media elektronik sangat diperhatikan oleh KPI dan KPU karena frekuensi itu milik publik dan bukan milik pemilik televisi.  Tetapi kenyataannya  ada indikasi sejumlah caleg/capres/cawapres yang mempunyai televisi melakukan pelanggaran. Pemberitaannya tidak berimbang, kalau yang mempunyai televisi pemberitaannya panjang.

"Karena itu kami sangat //concern// dengan hal itu dan ada banyak teguran terkait pelanggaran pemberitaan yang tidak berimbang terutama pada pemilik televisi," tuturnya. Padahal regulasinya sangat jelas di Undang-undang Penyiaran bahwa penyiaran apapun harus independen dan efektif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement