Kamis 20 Feb 2014 13:42 WIB

Pengamat: Bupati Purwakarta Tak Berhak Larang Sekolah Terima Siswa Baru

Rep: Dyah Ratna Meta Novi/ Red: Bilal Ramadhan
Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi
Foto: Republika/Sukimintoro
Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pengamat Pendidikan Doni Koesoema mengatakan, meskipun enam SMK di Purwakarta siswanya terlibat tawuran, bukan berarti Bupati Purwakarta bisa melarang enam SMK itu menerima murid baru pada tahun ajaran baru.

"Bupati Purwakarta tak berhak melarang SMK-SMK itu menerima murid baru. Sebab masalah tawuran itu sangat kompleks dan tidak bisa dihentikan dengan cara semacam itu," kata Doni di Jakarta, Kamis, (20/2).

Tawuran, ujar Doni, merupakan masalah yang komplek, penyelesaian tidak bisa dilakukan dengan memberikan sanksi begitu saja. Untuk memberantas tawuran harus dilakukan hingga ke akar-akarnya. Misalnya, kata Doni, harus ada dialog antara siswa, orangtua siswa dan sekolah terkait aturan mengenai tawuran.

Kalau siswa ikut tawuran maka sanksinya dikeluarkan dari sekolah, aturan ini diketahui baik siswa, orangtua siswa, dan sekolah. "Jadi kalau misal ada siswa yang tawuran, lalu dikeluarkan dari sekolah, ya itu sanksi buatnya. Bukan malah menutup sekolahnya," ujar Doni.

Dalam mengatasi tawuran, kata Doni, harus ada edukasi dari sekolah, guru, aparat keamanan kepada murid. Ini diperlukan untuk mengatasi perilaku kekerasan. "Bupati tidak boleh semena-mena memaksa SMK tidak  menerima siswa baru. Sebab masyarakat sekitar SMK itu juga berhak mendapatkan pendidikan, masak mereka tidak boleh masuk SMK," ujar Doni.

Terkait enam SMK mengajukan masalah ini ke  PTUN, Doni mengatakan, masalah itu sudah masuk ke ranah hukum. SMK itu tempat menyediakan pendidikan, kalau mereka tidak boleh menerima murid, maka masyarakat dirugikan karena tidak mendapatkan haknya untuk mendapatkan akses pendidikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement