Kamis 20 Feb 2014 13:05 WIB

Pemerintah Diminta Bentuk UU Soal Senjata Api

 Sejumlah senjata api rakitan yang berhasil disita petugas kepolisian dari Cipayung saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/9).    (Republika/Yasin Habibi)
Sejumlah senjata api rakitan yang berhasil disita petugas kepolisian dari Cipayung saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/9). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA-- Pemerintah dan parlemen harus segera membuat Undang-Undang guna mengontrol peredaran senjata api dan bahan peledak, kata Direktur Eksekutif Imparsial (the Indonesian Human Rights Monitor) Poengky Indarti kepada Antara di Jayapura, Kamis.

"Peredaran dan penyalahgunaan senjata api oleh aparat keamanan maupun oleh warga sipil belakangan ini menjadi perhatian dan sorotan publik," kata Poengky.

Menurutnya, hal itu dipicu oleh kasus penyalahgunaan senjata api oleh warga sipil untuk berbagai kepentingan ilegal dan melawan hukum juga marak terjadi di berbagai tempat. Dimana belum lama ini di Papua ditemukan seorang mahasiswa yang kedapatan membawa delapan buah amunisi di dalam tasnya ketika tiba di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura.

"Imparsial memandang merebaknya kasus-kasus penyalahgunaan senjata api baik oleh aparat keamanan ataupun warga sipil pada dasarnya bukan hal baru dan sudah mencapai taraf yang sangat mengkhawatirkan," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam situasi saat ini peredaran dan penyalahgunaan senjata api semakin meningkatkan rasa tidak aman bagi masyarakat. Hal itu bisa dilihat dari tingkat kejahatan yang belakangan terus berkembang dan dalam berbagai kasus tidak lagi menggunakan cara-cara konvensional dimana senjata api seringkali digunakan sebagai alat oleh para pelaku dalam menjalankan aksinya.

"Bukan hanya itu, senjata api juga acapkali digunakan oleh aparat untuk menakut-nakuti masyarakat, atau sebaliknya sebagai alat perlawanan terhadap penegak hukum," tukasnya.

"Imparsial menilai dari beberapa kasus yang terjadi terdapat beberapa pola terkait penyalahgunaan senjata api yakni pertama, penyalahgunaan senjata api oleh aparat negara di luar tugas demi tujuan tertentu. Hal ini seperti digunakan untuk menakut-nakuti masyarakat, kegiatan kriminal," katanya lagi.

Kedua, Poengky mengatakan bahwa penyalahgunaan senjata api ketika aparat negara menjalankan tugas secara berlebihan dan tidak proporsional. Beberapa kasus bisa dilihat dalam kasus salah tembak dan penanganan unjuk rasa. Ketiga, penyalahgunaan senjata api yang kepemilikannya oleh masyarakat bersifat legal demi tujuan tertentu semisal aksi kriminalitas. Keempat, penyalahgunaan senjata api yang kepemilikannya bersifat illegal demi tujuan tertentu seperti tindakan kriminalitas.

Untuk itu, ia melanjutkan, sehubungan dengan semakin mengkhawatirkannya penyalahgunaan senjata api ini, maka Imparsial mendesak parlemen dan pemerintah untuk segera membentuk undang-undang yang mengatur tentang kontrol senjata api dan bahan peledak yang lebih lengkap dan memadai.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement