Kamis 20 Feb 2014 10:49 WIB

Polisi Imbau Warga Jangan Hambat Aktivitas Perusahaan Sawit

Kebun sawit
Foto: Darmawan/Republika
Kebun sawit

REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA -- Aparat Kepolisian Resor Kuala Kencana mengimbau warga Suku Moni dan Dani yang terlibat konflik perebutan lahan hak ulayat di Kali sekitar Kamoro, Jalan Trans Timika-Paniai agar tidak mengganggu aktivitas perusahaan sawit.

Kapolsek Kuala Kencana, Iptu Syam Ramadhan di Timika, Kamis mengatakan, sejauh ini belum ada laporan dari PT Pusaka Agro Lestari (PAL) bahwa aktivitasnya terganggu akibat adanya konflik antara kelompok masyarakat Moni dan Dani di kompleks Djayanti, Kuala Kencana.

"Sejauh ini memang belum ada komplain dari PT PAL. Kalau ada komplain dari mereka, kita akan tindaklanjuti. Yang jelas aktivitas perusahaan tidak boleh ditutup karena di sana banyak orang mencari kehidupan," katanya.

Menurut dia, Kapolres Mimika AKBP Jermias Rontini telah memerintahkan anggota untuk membuka pos polisi di perempatan Djayanti, Kuala Kencana. Anggota yang selama ini berjaga diantara Kampung Beoga Kencana dan Mimika Gunung (dua kampung yang terlibat konflik), ditarik untuk membantu pengamanan di pos perempatan Djayanti.

"Bapak Kapolres sudah memerintahkan kami menyaring mana orang-orang yang memang mau masuk kerja di perusahaan PT PAL. Kita persilahkan mereka pergi ke tempat kerja. Tetapi bagi yang lain diminta untuk tidak mengganggu aktivitas perusahaan sawit," ujarnya.

PT PAL sejak 2011 mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) dari pemerintah untuk membuka perkebunan sawit pada lahan seluas 38.000 hektare di Mimika.

Saat ini, perusahaan tersebut sedang membuka lahan untuk ditanami kelapa sawit. Lahan siap tanam seluas 800 hektare dari 1.500 hektare yang sudah dibuka.

Kepala Dinas Kehutanan Mimika, Syahrial mengatakan, PT PAL juga akan membangun perkebunan plasma, masyarakat pemilik hak ulayat seluas 20 persen di luar areal 38.000 hektare yang diberikan izin HGU kepada perusahaan tersebut.

Pada masa mendatang, katanya, perusahaan itu akan membangun tiga industri kecil pengolahan kayu, baik kayu keras, seperti insia dan damar, maupun kayu campuran untuk memenuhi kebutuhan konsumen di Timika.

Lokasi perkebunan sawit PT PAL tersebar dari Sungai Kamoro di timur hingga Sungai Mimika di barat. Lokasi perusahaan tersebut tidak masuk dalam kawasan hutan lindung.

Selain mempekerjakan buruh dari luar Timika, PT PAL juga merekrut buruh lokal untuk dipekerjakan di perusahaannya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement