REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Saat ini masih ada sejumlah pengusaha toko modern di Kota Solo berkelakuan 'nakal'. Mereka sengaja nekad membuka usaha pertokoan, namun tanpa dilengkapi Surat Ijin Usaha Toko Modern (SIUTM).
Menurut cacatan Pemerintah Kota Solo, tercatat ada 17 pengusaha yang mendirikan minimarket tanpa dilengkapi SIUTM. Ke-17 minimarket tersebut diancam bakal disegel. Pemilik usaha tidak diperbolehkan buka usaha selama belum melengkapi perizinan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo, Arif Darmawan, Kamis (20/2), mengatakan, sejumlah minimarket yang terancam ditutup paksa tersebut lantaran belum melengkapi Surat Izin Usaha Toko Modern (SIUTM). Dari awal pendirian tempat usaha, pemilik belum mengurus surat perijinan tersebut.
Padahal, kata Arif, sesuai dengan aturan yang berlaku, tiap minimarket dan toko modern harus mengantongi SIUTM sebelum mengoperasikan tempat usahanya. Ternyata ketentuan ini tidak mereka patuhi.
Setelah pemkot menutup ke-17 minimarket tersebut, akan diberi waktu kesempatan untuk menyelesaikan pengurusan perizinan. Jadi, masih ada tenggat waktu untuk mengurus perijinan klar.
Kepala Satpol PP Kota Solo, Sutarja, menjelaskan, pihaknya telah melakukan patroli rutin dalam beberapa malam terakhir. Patroli menyasar pada jam operasional minimarket dan toko modern yang diperbolehkan.
''Jam buka sesuai dengan aturan, mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 00.00 WIB. Kemarin, kami sudah memberi peringatan pada 20 minimarket yang ngeyel buka melebihi batas waktu yang diperbolehkan,''katanya.