Rabu 19 Feb 2014 23:48 WIB

KPK Tidak Diajak Bahas RUU KUHAP-KUHP

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Muhammad Hafil
Abraham Samad
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Abraham Samad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan, pihaknya tidak pernah secara resmi diajak membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP dan KUHP. Menurut dia, seharusnya pembahasan itu harus mengajak lembaga yang berkepentingan.

"Kita tidak pernah diajak secara resmi. Kalau lewat media, saya pikir itu lip service agar ditangkap keinginan melibatkan KPK," kata Samad, saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (19/2). Untuk ke depan, Samad, mengatakan, lembaganya akan melihat perkembangan.

Samad mengatakan, memang perbicangan mengenai kedua RUU tersebut sudah lama berhembus. Namun, ia mengatakan, KPK baru mengetahui pada April 2013 delik korupsi masuk dalam RUU tersebut. Sejak saat itu, ia mengatakan, pihaknya melakukan analisis yang lebih mendalam. "Ternyata delik korupsi masuk jadi kita anggap bahwa ini ancaman serius kalau dibiarkan berlalu begitu saja," kata dia.

Pada Rabu ini KPK melayangkan surat ke presiden dan DPR RI. Surat itu berisi permintaan agar pembahasan RUU KUHAP dan RUU KUHP yang tengah berlangsung di DPR untuk ditangguhkan sementara. Samad berharap permohonan itu akan dikabulkan. "KPK sudah punya opsi kalau surat tidak diindahkan dan Insya Allah mudah-mudahan surat itu diindahkan," kata dia.

Wakil Ketua KPK Zulkarnain memahami RUU KUHAP dan KUHP ini tidak hanya terkait tindak pidana korupsi. Namun, menurut dia, pembahasan aturan yang vital memerlukan pembahasan yang mendalam. Ia menilai waktu saat ini tidak cukup. Apalagi anggota dewan disibukkan dengan masa kampanye. "Perlu waktu cukup untuk dibahas secara baik. Sehingga hasilnya kita rasakan juga lebih baik," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement