REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah Kejaksaan Negeri belum menyetor uang pengganti perkara korupsi hingga puluhan triliun rupiah. Kejaksaan belum menyelesaikan piutang itu mulai setahun sampai diatas sepuluh tahun. Hal ini berdasarkan data audit BPK 2012.
Koordinator advokasi dan investigasi FITRA, Ucok Sky Khadafi, menyatakan, Kejaksaan harus mampu bertanggungjawab terhadap keuangan itu. Jika dilihat dari lamanya piutang yang belum dilunasi, maka sebenarnya patut dicurigai. “Jangan – jangan uang yang harus disetorkan malah menjadi bancakan,” imbuhnya, saat dihubungi, Rabu (19/2).
Ucok menyatakan uang pengganti perkara adalah pemasukan negara. Uang itu harus disetorkan ke kas negara agar dapat dikelola. Lagi pula, jelasnya, peraturan perundang – undangan mengatur uang tersebut termasuk kategori PNBP. “Harus disetorkan ke negara,” jelasnya.
Ucok menyayangkan kejaksaan terkadang tidak mampu menyimpan dokumentasi siding sehingga pendataan terkait uang pengganti perkara dan denda tidak terdata dengan baik. “Ini keprihatinan, karena PNBP Kejaksaan bergantung pada itu,” imbuhnya.