Rabu 19 Feb 2014 20:24 WIB

FITRA: Manajemen Keuangan Kejaksaan Agung Amburadul

Rep: Erdy Nasrul / Red: Muhammad Hafil
Personel Kejaksaan/ilustrasi
Foto: suarapublik.com
Personel Kejaksaan/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung dinilai bermasalah dalam mengelola uang pengganti perkara. Berdasarkan data audit BPK 2012, terdapat selisih uang pengganti hingga Rp 1.512.028.750.680,77 pada 31 Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia.

Data BPK menyebutkan uang pengganti pidana khusus (Pidsus) sebesar Rp 5.321.577 .372. 797,94. Pada Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sebesar Rp 8.951.721.332.866,33. Totalnya mencapai Rp 14.273.298.705.664,30. Semua diperoleh dari 3001 terpidana. Anehnya, Laporan Keuangan Kejaksaan Agung menyebutkan jumlah uang pengganti pada dua item itu hanya Rp 12.761.269.954.983,50. Semua itu berasal dari 3067 terpidana. Ada selisih uang pengganti sebesar Rp 1.512.028.750.680,77. 

 Koordinator Advokasi dan investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Ucok Sky Khadafi, menyatakan manajemen keuangan Kejaksaan Agung amburadul. “Tidak tertib dan tidak teratur,” jelasnya, saat dihubungi, Rabu (19/2). Hal ini mempengaruhi pendapatan negara bukan pajak atau PNBP.

 Kejaksaan menurutnya harus memperbaiki dirinya. Prosedur mengelola uang pengganti perkara haruslah diatur dengan rigit. Rujukannya adalah UU perbendaharaan negara. “Ini penting agar citra Kejaksaan tidak rusak karena pengelolaan keuangan,” imbuhnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement