REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kejaksaan Agung (Kejakgung) memeriksa sejumlah saksi terkait perkara penyelewengan dana tilang dan dana pengganti perkara korupsi di Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Penyidik dibawah koordinasi Inspektur III Jaksa Agung Muda Pengawasan masih bekerja.
"Proses sedang berjalan. Biarkan kami bekerja," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung, Setia Untung Arimuladi, kepada Republika, Rabu (19/2). Pihaknya terus menggali keterangan dari saksi - saksi terkait.
Untung enggan memaparkan siapa saja saksi yang diperiksa. Pada intinya, jelas Untung, jika berkaitan dengan perkara ini maka pasti diperiksa.
Sampai saat ini penyidikan sudah berjalan. Nantinya akan sampai kepada materi untuk diproses lebih lanjut. Penyidik terus menggali keterangan yang paling utama dari tersangka. Bendahara penerima Kejari Bandar Lampung, Rika Aprilia, saat ini sudah ditahan.
Untung menjelaskan pengungkapan perkara ini adalah bukti terlaksananya mekanisme pengawasan internal kejaksaan. Pimpinan, jelasnya sudah mengimbau untuk menjaga integritas. Jadi, jika masih saja ada yang mengabaikan maka pasti ditindak tegas.
Kejaksaan Agung berpedoman pada hasil audit BPK pada 2013. Hasil audit tersebut menyebutkan adanya penyelewengan dana tilang dan dana pengganti perkara. Tim pada Jamwas kemudian menindaklanjuti dengan proses hukum. Kini sudah sampai ke penyidikan.