REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah dan DPR RI untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP dan RUU KUHP. Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, perlu waktu untuk melakukan pembahasan RUU yang sifatnya krusial.
Fokus KPK tentu saja pada isi RUU yang terkait tindak pidana korupsi. Namun dalam kedua RUU tersebut juga menyangkut tindak pidana lainnya. Karena itu, menurut Zulkarnain, perlu adanya pembahasan yang lebih mendalam. "Kita harapkan waktu yang cukup untuk membahas RUU yang demikian vital," kata dia, saat jumpa pers, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2).
Zulkarnain melihat angggota dewan tidak mempunyai waktu yang cukup untuk melakukan pembahasan. Apalagi mengingat waktu penyelenggaran Pemilihan Umum (Pemilu) yang semakin dekat. Sehingga anggota dewan disibukkan dengan aktivitas kampanye. Zulkarnain khawatir hal itu akan menganggu pembahasan. "Harusnya pembahasannya, analisanya, dan pengkajiannya dilakukan secara mendalam dan tidak tergesa-gesa," kata dia.
Menurut Zulkarnain, pembahasan mengenai RUU KUHAP dan KUHP itu perlu melibatkan berbagai pihak. Ia mengatakan, harus ada keterlibatan ahli, terutama ahli pidana, akademisi, praktisi, pemerhati hukum, da juga tokoh masyarakat. Dalam pembahasan ini, menurut dia, membutuhkan waktu. "Sehingga hasilnya juga dirasakan menjadi lebih baik," kata dia.