REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keberadaan ekowisata Orangutan di Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP), Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, terancam oleh kegiatan tambang emas ilegal dan perkebunan kelapa sawit yang semakin berdekatan dengan TNTP.
"Pemda Kalimantan Tengah tidak sembarangan memberi izin hak pengusahaan hutan (HPH). Pihak Pemda juga harus memperhatikan apakah setelah mendapat izin tersebut para pengusaha sudah memperhatikan apa dampak yang terjadi pada lingkungan di sekitarnya, terutama penghuninya seperti Orangutan,” papar anggota Komisi VII DPR dari Partai Demokrat, Juhaini Ali, Rabu (19/2).
Ia juga mengimbau pemerintah pusat wajib menegur pemda setempat jika didapati habitat satwa langka tadi berkurang. Pasalnya, Orangutan telah dilindungi oleh hukum yang tertuang dalam PP No 7/1999 dan UU No 5/1990.
“Bila keberadaan Orangutan di dekat lokasi usaha tersebut terganggu, ini artinya ada pelanggaran yang dilakukan oleh pemegang izin HPH,” tegas Juhaini.
Senior Manager Governance & Partnership, The Nature Conservancy (TNC) Kalimantan Timur, Niel Makinuddin mengamini bahwa Orangutan memang dalam kondisi terancam berat di pulau Kalimantan. Ancaman paling mematikan adalah konversi habitatnya menjadi kebun (sawit, HTI) dan pertambangan. Ancaman lain, kata Niel adalah perburuan.
“Di Kalimantan ada tiga subspecies Orangutan (OU) yakni Pongo pygmaeus pygmaeus dan penyebarannya di Kalimantan Barat dan sebagian di Serawak. Sementara Pongo Pygmaeus Wurmbii sebarannya hanya di Kalteng dan Pongo. Pygmaeus Morio sebarannya juga terdapat di Kalimantan Timur dan sebagian Sabah, Malaysia,” jelas Niel.
Niel bersama TNC memfokuskan diri pada konservasi habitat Orangutan, terutama yang ada di Kalimantan Timur serta melakukan pembaruan data Orangutan terutama terkait sebaran, populasi, dan ancaman melalui apa yang disebut dengan Kalimantan Wide Survey (KWS) yang dilakukan bersama 18 organisasi di Kaltim, Kalbar dan Kalteng.
Langkah paling cepat dan paling efektif yang harus dilakukan, menurutnya, harus ada tindakan politis ekonomis yakni pemberian izin usaha (kebun, tambang, hutan) tidak diberikan di kawasan habitat Orangutan.