Rabu 19 Feb 2014 18:38 WIB

Gara-Gara Terbakar Cemburu, Seorang Kakek Bunuh Istrinya

Ilustrasi pembunuhan.
Foto: IST
Ilustrasi pembunuhan.

REPUBLIKA.CO.ID, NEGARA -- Nyoman L, kakek berumur 78 tahun dari Kelurahan Tegalcangkring, Kabupaten Jembrana, Bali, tega membunuh istrinya Ni Luh Meter (73), karena cemburu. Informasi yang dihimpun di lapangan, rasa cemburu kakek ini muncul setelah isterinya menolak diajak berhubungan badan, Selasa (18/2) malam.

"Cemburu saya karena isteri tidak mau saya ajak tidur bareng. Dia saya pukuli dengan linggis," kata Nyoman L, saat ditemui di Polsek Mendoyo, Rabu (19/2).

Peristiwa ini kali pertama diketahui oleh Ni Komang Eka, cucu kakek nenek tersebut, yang melihat pelaku seperti orang bingung berjalan di sekeliling rumahnya.

"Saat itu di rumah memang hanya ada kakek dan nenek, sementara yang lain sedang keluar. Melihat kakek seperti orang bingung, saya antar dia ke kamarnya," katanya.

Di dalam kamar Komang melihat tubuh yang tertutup kain berlumuran darah, yang ia yakini sebagai tubuh neneknya. Pelaku yang bingung, kemudian mengajak cucunya tersebut keluar rumah lagi, dan menguncinya dari luar.

"Kakek bilang habis membunuh nenek. Saya berusaha masuk lagi, dan memang itu tubuh nenek saya yang sudah meninggal. Setelah itu, saya hubungi keluarga, lanjut ke polisi," ujar Komang.

Dari pemeriksaan petugas medis, ditemukan 10 luka di tubuh korban, dengan paling parah di bagian kepala. Gde Wilia Sujana, menantu korban dan pelaku, diperoleh keterangan, dalam keseharian dua kakek nenek tersebut lebih banyak di rumah, karena mulai linglung.

Ia yang sempat berbicara lama dengan Nyoman L setelah peristiwa mengatakan, korban dipukul dengan linggis saat sedang rebahan di balai depan rumahnya.

Saat dipukul sekali, korban masih sempat lari ke dalam kamar. Namun, dikejar pelaku, yang dengan kalap terus memukuli isterinya tersebut dengan linggis.

"Mungkin karena kalap, nenek sudah yang sudah meninggal tetap dia pukuli. Setelah itu, ia menyimpan linggisnya dibawah kasur," ujarnya.

Kepada polisi yang datang menangkapnya, Nyoman L, menunjukkan linggis tersebut, dan bertanya, berapa tahun akan kena hukuman penjara.

Kapolsek Mendoyo, Kompol Wayan Sinaryasa mengatakan jenazah korban dibawa ke RSU Sanglah untuk diautopsi, meskipun keluarganya minta agar hal tersebut tidak dilakukan. "Autopsi tetap kami lakukan untuk melengkapi berkas penyidikan. Kasus ini juga kami limpahkan ke Polres Jembrana," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement