REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta menyampaikan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI 2014 telah diserahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Pemerintah pusat juga telah menyampaikan revisi bagi APBD DKI tersebut.
"APBD DKI 2014 sudah diserahkan kembali ke kita (Pemprov DKI) sejak Senin (17/2) lalu. Selain itu, ada beberapa item anggaran yang direvisi oleh Kemendagri," kata Kepala BPKD DKI Endang Widjajanti di Jakarta, Rabu (19/2).
Menurut dia, beberapa anggaran yang direvisi itu, antara lain anggaran jamaah haji di wilayah DKI Jakarta dan dana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang digeser ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).
"Total keseluruhan anggaran tidak mengalami perubahan sama sekali, yaitu masih tetap Rp 72 triliun seperti yang kita usulkan sebelumnya. Hanya ada satu anggaran yang dihilangkan saja, dan ada juga yang digeser alokasinya," ujar Endang.
Dia menuturkan dana jamaah haji tersebut sebelumnya dialokasikan untuk kebutuhan angkutan dan konsumsi para jamaah selama di Arab Saudi.
"Dengan adanya revisi dari Kemendagri tersebut, maka selanjutnya anggaran itu akan kita alokasikan untuk pelaksanaan kegiatan atau program Pemprov DKI lainnya," tutur Endang.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengungkapkan anggaran jamaah haji tersebut dihilangkan dalam APBD DKI 2014 karena dikhawatirkan terjadinya tumpang tindih anggaran.
"Anggaran haji untuk DKI memang tidak kita setujui karena semua fasilitas untuk jamaah haji sudah ditanggung oleh pemerintah pusat. Sehingga, anggaran itu tidak kita setujui supaya tidak terjadi tumpang tindih," ungkap Gamawan.
Selain itu, dia menambahkan bahwa anggaran haji hanya diusulkan oleh Pemprov DKI saja. Sedangkan, tidak ada Pemprov lain yang mengusulkan anggaran serupa.
"Selama ini, hanya DKI yang mengusulkan anggaran haji, sedangkan provinsi lainnya tidak. Ini salah satu alasan anggaran itu tidak kita setujui," tambah Gamawan.