REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan institusi polri harus menghargai keinginan polisi wanita (polwan) mengenakan jilbab. Pasalnya mengenakan jilbab merupakan bagian dari aktivitas beragama yang dijamin undang-undang.
"Berjilbab ini hak azasi hendaknya dihargai," kata Marzuki kepada Republika usai menerima sejumlah cendekiawan muslimat Indonesia di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (19/2).
Marzuki menyatakan Indonesia adalah negara yang menjamin pelaksanaan prinsip-prinsip beragama. Jaminan ini menurutnya terdapat dalam konstitusi UUD 1945. Aturan di institusi Polri yang tidak membolehkan polwan berjilbab sama saja menyalahi aturan konstitusi.
"Seharunya aturan di bawah (aturan polri) mengacu pada aturan perundangan tadi (konstitusi)," ujarnya.
Sebagai negara muslim terbesar di dunia, Indonesia acap menjadi rujukan negara-negara lain dalam membangun hubungan antara negara dan pemeluk agama. Dalam konteks ini, kata Marzuki, intitusi polri mestinya memberi jaminan perlindungan bagi polwan berjilbab.
"Kita menjadi acuan bagi masyarakat muslim dunia," katanya.
Indonesia tidak boleh kalah dengan negara-negara di Eropa dan Amerika. Menurut Marzuki negara-negara di Eropa dan Amerika sudah membolehkan polisi wanita muslim menggunakan seragam penutup aurat. "Kita tahu di Amerika dan Eropa sudah memberi kebebasan polisi diizinkan menggunakan penutup aurat dan jilbab," ujarnya.