REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Kabupaten Lebak Iti Octavia Jayabaya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (19/2). Politisi Partai Demokrat itu dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan penyuapan pengurusan sengketa Pemiluka Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Terkait statusnya Ibu Atut sebagai tersangka," ujar Iti sebelum masuk gedung KPK.
Penyidik KPK memang menjadwalkan Iti untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang menjerat Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Iti mengaku tidak tahu lebih rinci mengenai kasus yang menjerat Atut terkait pengurusan sengketa Pemilukada Lebak. Namun, ia bersyukur KPK bisa mengungkap kasus tersebut.
"Saya malah berterima kasih kepada KPK bahwa hari ini saya sudah dilantik menjadi bupati karena pengungkapan kasus suap di MK," kata dia.
Kemenangan Iti dan pasangannya Ade Sumardi (IDE) dalam pemilukada Lebak sempat digugat ke MK oleh pasangan Amir Hamzah-Kasmin yang diusung Partai Golkar. MK yang masih diketuai Akil Mochtar mengabulkan gugatan itu.
Sehingga harus digelar pemungutan suara ulang. Hasil pemungutan suara kedua kalinya ternyata tetap menghasilkan pasangan IDE sebagai pemenang.
Kasus dugaan penyuapan pengurusan sengketa Pemilukada Lebak terkuak selepas KPK menangkap Akil Mochtar, Oktober lalu. Saat itu, ia masih menjabat sebagai Ketua MK.
Bersamaan dengan penangkapan Akil, di tempat lain penyidik juga menangkap adik Ratu Atut Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Penyidik juga mengamankan advokat, Susi Tur Andayani.
Dalam penangkapan ini, KPK turut mengamankan barang bukti uang Rp 1 miliar. Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pengembangannya, KPK kemudian menetapkan Atut juga sebagai tersangka.