Rabu 19 Feb 2014 14:43 WIB

DPR Mainkan Bola MK

Rep: Andi Mohammad Ikhbal/ Red: Muhammad Hafil
Gedung Mahkamah Konsitusi
Foto: www.republika.co.id
Gedung Mahkamah Konsitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dengan dibatalkannya UU No. 4 Tahun 2014 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), semua lembaga pengusul calon hakim kembali "menerima bola" untuk melakukan sistem rekrutmen. Artinya, saat ini MK lah yang harus ikuti aturan main DPR.

Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitan Hakim Komisi Yudisial (KY), Ibrahim mengatakan, aturan lama yang memberikan wewenang penuh lembaga pengusul melakukan rekrutmen, berlaku kembali.

"Sekarang DPR yang mainkan bolanya. Jadi kalau mereka bilang perlu adanya surat pemberitahuan untuk melakukan rekrutmen, itu berarti prosedur yang mereka butuhkan. MK tidak bisa membantahnya," kata Ibrahim pada Republika, Rabu (19/2).

Sebelumnya, pemilihan hakim MK tidak bisa dilangsungkan karena DPR belum menerima surat pemberitahuan putusan pembatalan UU MK. Padahal, dalam waktu bersamaan dg pensiun Harjono, DPR akan melakukan reses sehingga, akan ada kesulitan untuk lakukan seleksi.

Namun, dia juga menganjurkan, DPR jangan sampai mengabaikan, nasib kontitusi hanya karena urusan administratif. Meski dianggap menjadi mekanisme yang perlu dilalui, bukan berarti tidak siapkan nama-nama calon hakim baru.

"MK tidak boleh tafsir surat putusan sudah wakili prosedur administratif DPR, dan DPR juga jangan terlalu teknis sehingga lupa ada kerawanan kalau hakim MK kosong," ujarnya.

Ketua Komisi Hukum Nasional (KHN), JE Sahetapy menilai, selain Akil dan Harjono, ada sejumlah hakim konstusi lainnya yang harus diganti. Namun, dia enggan menyebut siapa dan kenapa alasannya. Menurut dia, kalau saja MK jalankan UUnya yang baru itu, persoalan seleksi hakim pasti sudah beres.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement