REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kemendagri telah menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2014. Total nilai yang disetujui yakni Rp 72 triliun.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Endang Widjayanti mengatakan, meski APBD sudah disetujui, ada beberapa hal yang harus direvisi.
Antara lain, kemendagri meminta pemprov untuk meniadakan bantuan untuk jamaah haji. "Ada beberapa item yang dicoret, dana haji tidak ada lagi," kata dia, Rabu (19/2).
Menurut Endang, kemendagri memberikan waktu satu pekan untuk merevisi APBD tersebut. Setelah itu, baru anggaran bisa digunakan.
Mendagri Gamawan Fauzi menambahkan, urusan haji sudah diatur oleh pemerintah pusat. Dalam hal ini kementerian agama.
Sehingga, pemprov tak perlu lagi memberikan dana bantuan haji. Apalagi, provinsi lain di Indonesia juga tidak ada yang memberikan alokasi dana tersebut.
"Biaya haji sudah masuk dalam anggaran haji yang dikelola kementerian agama. Bila dimasukkan lagi bisa terjadi overlap anggaran," kata dia.
Pemerintah DKI Jakarta telah memberikan bantuan bagi jamaah haji sejak 2009. Bantuan yang diberikan berupa makanan dan transportasi bagi jamaah selama berada di Kota Makkah.