REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wapres Boediono tetap enggan hadir dan memenuhi undangan timwas Bank century. Sekali pun timwas mengancam akan memanggil secara paksa.
Juru bicara wapres, Yopie Hidayat menegaskan timwas tidak bisa memaksa memanggil Boediono dengan alasan memiliki kewenangan untuk itu.
"Mengenai pemanggilan paksa, DPR kemarin bilang punya kewenangan. Namun tidak bisa asal dipakai, itu namanya sewenang-wenang," katanya di kantor wapres, Rabu (19/2).
Ia mengatakan, DPR harus berhati-hati menggunakan kewenangan yang dimilikinya. Apalagi belum ada dalam sejarah DPR melakukan pemanggilan paksa terhadap siapa pun.
"Apa pernah DPR melakukan pemanggilan paksa? Tata caranya bagaimana? Pengaturan-pengaturannya bagaimana? Agar kita semua harus hati-hati," katanya.
Ia menekankan sikap Boediono tetap seperti semula. Yakni menyerahkan kasus Bank Century kepada aparat penegak hukum alias KPK. Apalagi penyerahan kasus tersebut merupakan rekomendasi dari Pansus Bank Century beberapa tahun lalu.
Karena itu, lanjut Yopie, Wapres tidak akan memenuhi panggilan DPR. Jika DPR menginginkan keterangan Boediono, maka bukan dengan memanggil. Melainkan bertanya langsung kepada KPK. Karena, Boediono sudah memberikan dua kali keterangan seputar kasus Bank Century kepada KPK.
"Mestinya itu sudah clear. Pak Boediono juga sudah berikan keterangan kepada KPK, lebih dari sekali, bahkan dua kali," katanya.