REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepulauan Riau (Kepri) memperingatkan warga atas peredaran paha ayam impor dari Amerika yang masuk tanpa sertifikat halal MUI dan dikhawatirkan mengandung bahan berbahaya.
"Paha ayam dari Amerika beredar di Batam, padahal itu dilarang pemerintah," kata Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika MUI Kepri Khaeruddin Nasution di Batam, Rabu (19/2).
Menurut Khaeruddin, dalam izin impor yang diterima MUI, karkas atau bagian-bagian tertentu dari unggas hanya untuk pangan buaya dan babi. Bukan untuk dikonsumsi manusia. Namun, dalam pengurusan sertifikasi halal, MUI menemukan belasan jasa katering yang menggunakan paha ayam impor itu sebagai bahan olahan pangan.
Ia juga menduga paha ayam asal Amerika itu beredar luas di pasar-pasar Batam. "Saya rasa ada juga yang dijual di pasar-pasar," kata dia.
Dalam telaah MUI, paha ayam impor itu juga tidak halal, karena proses pemotongan dilakukan menggunakan mesin, bukan pisau dengan menyebutkan "Bismillahirrahmanirrahim" sesuai syarat halal. "Pemerintah juga melarang, dalam Peraturan No. 82 tahun 2013, impor karkas tidak disahkan. Tapi ini beredar," ujar Khaeruddin.
Peraturan Menteri Pertanian No. 82 tahun 2013 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan dan atau Olahannya ke dalam Wilayah NKRI membatasi impor bagian-bagian tertentu dari unggas, karena dikhawatirkan dapat merusak kesehatan, apalagi bila diimpor dari negara yang belum bebas dari penyakit mulut dan kuku.
MUI juga menduga karkas mengandung zat yang berbahaya, karena menurut Khaeruddin, suntik pada penggemukan ayam dilakukan di bagian paha, sehingga di Amerika, paha ayam tidak dikonsumsi manusia. "Kami sudah menyurati BPOM atas temuan ini, tapi belum mendapatkan jawaban apakah itu berbahaya atau tidak," kata dia.
Sementara itu, Kepala Balai POM Kepri di Batam, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni mengatakan pihaknya belum menerima laporan MUI. "Saya belum menerima laporan MUI," kata Ary dalam pesan singkatnya.