Rabu 19 Feb 2014 09:18 WIB

Bukti Penggelapan Uang Pengganti Korupsi Terus Dikumpulkan

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Bilal Ramadhan
Pejabat negara rawan terjerat korupsi (ilustrasi).
Foto: Theafricanbusinessreview.com
Pejabat negara rawan terjerat korupsi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Penyidik kejaksaan masih terus melakukan pengungkapan kasus dugaan korupsi oknum pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Rika Aprilia (RA). Bendahara Kejari Bandar Lampung ini dijadikan tersangka karena diduga menggelapkan uang pengganti korupsi dan tilang sebesar Rp 1,4 miliar.

 

“Tim Penyidik masih terus melakukan pencarian dan pengumpulan bukti di Kejaksaan Tinggi Lampung, yang dengan bukti tersebut akan membuat terang tindak pidana yang terjadi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Setia Untung Arimuladi di Jakarta Rabu (19/2).

 

Untung menjelaskan,  tindakan penyidikan terhadap RA berawal dari adanya hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor: 118/ST/III-XIV.2/11/2013, tanggal 13 Nopember 2013. Diketahui, dari hasil perhitungan sementara Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Tahun 2012 dan Tahun 2013 terjadi penggelapan.

 

Uang yang berasal dari denda tilang dan ongkos perkara sebesar Rp. 651.637.500, serta denda pidsus dan uang pengganti sebesar Rp. 727.800.000 ini ternyata tidak disetorkan ke Kas Negara. Selain itu, RA juga diduga memalsukan dokumen penyetoran Surat Setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui Bank Bukopin.

 

“Atas penyelidikan ini, RA dijadikan tersangka dan kini ditahan di umah Tahanan Negara Way Hui Bandar Lampung terhitung mulai tanggal 17 Februari 2014 untuk 20 hari ke depan,” ujar Untung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement