REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre III. 2 Lampung tidak akan mengganti rugi terkait program penertiban bangunan liar di sepanjang rel kereta api (KA) di Lampung. Alasannya, lahan tersebut milik PT KAI.
Manajer Humas PT KAI Divre III. 2 Lampung, Muhaimin, di Bandar Lampung, Selasa (18/2), mengatakan sampai saat ini PT KAI belum ada untuk penertiban bangunan liar dengan proses ganti rugi. "Tidak ada ganti rugi," kata Muhaimin kepada wartawan berulang kali soal penggusuran bangunan liar di rel KA Lampung.
Mengenai tuntutan warga yang menolak penggusuran karena tidak ada kompensasi, ia menyatakan menampung aspirasi warga tersebut dan akan menyampaikan ke atasannya.
PT KAI Divre III.2 Lampung, akan menertibkan 864 unit bangunan liar di sepanjang jalur rel kereta api (KA). Penertiban bangunan dekat rel untuk keselamatan penumpang dan warga.
Data yang diperoleh di PT KAI Divre III. 2 Lampung, Senin (17/2), sebanyak 864 unit bangunan liar tersebut berdiri persis dekat rel KA dari Tarahan (Lampung Selatan) ingga Kabupaten Waykanan.
Diantaranya, terdapat 212 unit bangunan liar berdiri mulai dari Tarahan hingga Stasiun Tanjungkarang, 295 unit Tanjungkarang-Labuhan Ratu, 76 unit Labuhan Ratu-Rejosari, dan 281 unit dari Rejosari hingga Waytuba, Kabupaten Waykanan.