REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi akan segera menandatangani perjanjian bilateral tentang penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk pekerja domestik yang direncanakan untuk dilakukan di Riyadh, Arab Saudi pada 19 Februari 2014.
"Ini menjadi awal sejarah baru dalam penempatan dan perlindungan TKI kita di Arab Saudi. Kita harapkan penandatangan 'agreement' TKI ini dapat meningkatkan perlindungan TKI yang bekerja di sana," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar di Riyadh, Arab Saudi, Selasa pagi waktu setempat.
Dalam keterangan pers Pusat Humas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang diterima Antara di Jakarta, Selasa, Menakertrans mengatakan penandatanganan perjanjian bilateral tersebut menjadi tonggak sejarah dalam hal penempatan dan perlindungan TKI di Arab Saudi.
Hal itu karena untuk pertama kalinya penandatanganan MoU perlindungan TKI antara pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi dilakukan.
Dalam rangka penandatanganan perjanjian tersebut delegasi Indonesia yang dipimpin langsung oleh Menakertrans Muhaimin Iskandar berangkat ke Riyadh, Arab Saudi, pada Senin (17/2).
Sedangkan pentingnya perjanjian tersebut dikatakan Muhaimin karena akan memberikan kepastian hukum baik bagi pengguna maupun bagi TKI.
"Penandatanganan perjanjian tersebut sekaligus memberikan kepastian jaminan perlindungan bagi TKI yang bekerja pada pengguna jasa. Kami ingin Arab Saudi memberikan perhatian khusus pada TKI," kata Muhaimin.
Perjanjian bilateral tersebut akan membahas antara lain tentang pembuatan kontrak kerja secara online, akses komunikasi dan penyediaan hari libur serta sistem penggajian yang dilakukan melalui jasa perbankan untuk TKI.