REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita dan terus menelusuri aset milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan perkembangan terbaru menyita total 40 mobil yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
"Dalam kasus dugaan TPK dan TPPU dengan tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana), sampai hari ini KPK telah menyita sebanyak 40 mobil dan satu motor besar," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin (17/2).
Penambahan jumlah sitaan itu dimungkinkan bertambah seiring dengan kinerja penyidik dalam menelusuri berbagai aset adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut yang diperkirakan berjumlah lebih dari 100 item. Kendaraan-kendaraan yang disita merupakan aset Wawan dan mempunyai keterkaitan dengan PT Bali Pacific Pragama (BPP). Wawan sendiri merupakan Komisaris Utama dari PT BPP.
Sejumlah sitaan aset Wawan itu tersebar kepada sejumlah pihak, di antaranya kepada anggota DPRD Provinsi Banten, swasta, dan pegawai PT BPP. Selain itu, nama artis seperti Jennifer Dunn dan Catherine Wilson diduga menerima pemberian kendaraan oleh Wawan sebagai bagian dari upaya mengaburkan asal usul uang dengan pencucian uang.
Pengacara Wawan, Maqdir Ismail mengatakan bahwa banyaknya mobil milik Wawan adalah sesuatu yang wajar. Alasannya Wawan berlatar belakang sebagai pengusaha sehingga alasan asetnya berasal dari TPK dan TPPU tidak tepat.
Berikut ini daftar kendaraan bermotor yang telah disita oleh KPK dari pihak Wawan.
1. Satu Ferrari
2. Satu Lamborgini
3. Satu Bentley
4. Satu Roll Royce
5. Satu Nissan GTR
6. Lima Toyota Vellfire
7. Empat Mitsubishi Pajero
8. Lima Honda CRV
9. Dua Mercedes
10. Satu Mini Cooper
11. Satu Toyota Land Cruiser
12. Satu Toyota Lexus
13. Enam Toyota Innova
14. Dua BMW
15. Satu Toyota Fortuner
16. Satu Mitsubishi Outlander
17. Satu Ford Fiesta
18. Satu Nissan Terano
19. Satu Honda Freed
20. Satu Isuzu Panther
21. Satu Toyota Avanza
22. Satu Suzuki APV
23. Satu motor Harley