Senin 17 Feb 2014 20:32 WIB

DPR: MK Harus Kirim Surat ke Kita Dulu

Rep: Andi Ikhbal/ Red: Mansyur Faqih
Gedung Mahkamah Konstitusi
Foto: Amin Madani/Republika
Gedung Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR masih menunggu surat resmi pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) atas pembatalan UU Nomor 4/2014. Setelah mendapat keterangan tersebut, Komisi III segera ditunjuk untuk melakukan tahapan seleksi hakim konstitusi.

Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso mengatakan, MK perlu memberikan surat resmi ke DPR sebagai acuan melakuan seleksi hakim konstitusi. Hal yang harus digarisbawahi adalah, pemilihan tersebut dikembalikan ke DPR tanpa adanya panel ahli Komisi Yudisial (KY).

"Kemarin kan sempat dibatasi adanya UU MK. Setelah dibatalkan, berarti kewenangan kembali di DPR sepenuhnya. Makanya MK harus kirim surat ke kita dulu. Sampai sekarang belum masuk," kata Priyo saat dihubungi Republika, Senin (17/2).

Priyo mengatakan, mengupayakan agar proses tersebut tetap berlangsung. Meski pun waktu yang tersisa sebelum anggota DPR reses hanya tinggal tiga pekan terakhir.

Dia menjelaskan, tahapan yang dilakukan pun tidak dikurangi dan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan.

Wakil Ketua MK, Arief Hidayat menambahkan, hanya menerima hakim konstitusi terpilih yang sudah disiapkan DPR untuk menggantikan kekosongan posisi Harjono dan Akil Mochtar. Kalau dalam waktu dekat mereka tidak segera menyiapkan hakim pengangganti, maka MK akan kesulitan dalam menjalankan persidangan.

"Sebenaranya masih bisa menjalankan dengan jumlah tujuh orang hakim. Tapi kalau ada satu orang yang sakit bagaimana, MK tidak bisa membuat putusan," ujarnya.

Menurut dia, MK memang tidak bisa mendesak DPR untuk segera melakukan seleksi. Meski dalam waktu mepet, namun DPR harus tetap berhati-hati dalam memilih calon hakim MK. Prinsip transparan, objektif, akuntabel dan partisipatif tetap dijaga saat proses itu. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement