Senin 17 Feb 2014 17:52 WIB

Kejati Medan Periksa Mantan Direktur RSUP Adam Malik

Demo anti korupsi
Foto: Ismar Patrizki/Antara
Demo anti korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memeriksa saksi Jamaluddin Sambas, mantan Direktur RSUP H Adam Malik Medan, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan senilai Rp45 miliar dari dana APBN 2010.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Chandra Purnama di Medan, Senin, mengatakan saksi tersebut diperiksa di salah satu ruangan pidana khusus di institusi hukum tersebut.

Saksi Jamaluddin, menurut dia, diperiksa atas empat tersangka korupsi, yakni AHL, mantan Dirut RSUP H Adam Malik, HB, Pejabat Pembuat Komitmen, ML, Ketua Panitia Pengadaan Alat Kesehatan Tahun 2010 dan KRRS, Direktur PT NBP.

"Pemeriksaan saksi tersebut, untuk mengetahui secara jelas kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan penyimpangan dana alat kesehatan (Alkes)," ujarnya.

Dia menyebutkan, keempat tersangka tersebut, ditetapkan tim penyidik Kejati Sumut, Rabu (30/10).

Penetapan para tersangka tersebut, karena melakukan penetapan harga lebih mahal dari harga yang tertuang dalam HPS (harga perkiraan sendiri) dengan harga pasaran dan spesifikasi alat kesehatan yang mengarah pada produk merek tertentu.

"Dalam pembelian alkes tersebut diduga terjadi 'permainan' atau penyimpangan, sehingga merugikan keuangan negara," kata Chandra.

Sebelumnya, Kejati Sumut memeriksa saksi Bambang Loekman Direktur PT GE Operation Indo, Kamis (21/11).

Kemudian, saksi lainnya adalah Eli Zahara selaku Ketua Panitia Pemeriksa Barang, Musniarti dan Indriani masing -masing menjabat Sekretaris Panitia Pemeriksa Barang serta tiga orang anggota diantaranya Domdom Bakara, Indra Singarimbun, dan Guntur Simanjuntak.

Dalam tahap penyelidikan (lid) kasus "kebocoran" keuangan negara di RSUP Adam Malik, tim penyidik Kejati Sumut telah memeriksa lebih kurang 15 orang saksi.

Diantaranya, Purnamawati selaku Direktur Utama SDM RSUP Adam Malik yang saat itu menjabat sebagai Kabid Penunjang Medis tahun 2009 dan Samsuddin Angkat selaku PPK RSUP Adam Malik.

"Tim penyidik Kejati Sumut juga telah memanggil 13 orang saksi dari pihak swasta, kontraktor, dan lainnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement