REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Kejaksaan Agung (kejakgung) telah menetapkan Rika, bendahara di Kejaksaan Negeri (kejari) Bandar Lampung, menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana tilang, dana pengganti perkara, dan barang sitaan mencapai Rp 1,5 miliar, Senin (17/2).
Menurut Inspektur Tiga Pengawasan Kejakgung, Jasman Panjaitan, seusai bertemu Kepala Kejaksaan Tinggi (kejati) Lampung, Momock Bambang Samiarso, Senin (17/2), tersangka melakukan tindak pidana penyimpangan dengan membuat laporan fiktif, padahal dana tersebut tidak disetorkan ke kas negara.
"Bendahara sudah ditetapkan tersangka," kata Jasman. Ia menyatakan kejakgung mengusut kasus dugaan korupsi dana tilang, dana pengganti perkara, dan barang sitaan ini setelah mendapat laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
BPK melaporkan bahwa telah terjadi penyimpangan dana dalam pos anggaran dana tilang, dana pengganti perkara, dan barang aset di Kejari Bandar Lampung.
Kejakgung masih mengusut dan mendalami kasus korupsi ini. Belum ada penjelasan resmi dari kejakgung terkait adanya penambahan tersangka baru, selain bendahara, dalam kasus ini.