REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jabar, hingga saat ini belum merampungkan hasil audit dana bantuan sosial (Bansos) dan hibah Provinsi Jabar 2013. Namun, menurut Kepala Perwakilan BPK RI Jabar, Cornell Syarief Prawiradiningrat, hasil audit sementara masih terdapat dana yang didapatkan tidak sesuai dengan seharusnya saat sampai ke penerima bantuan.
"Secara umum, macam-macam temuannya. Ada yang melanggar tapi di level penerima, jadi tidak penuh menerima. Saat diserahkan, terjadi perbedaan angka," ujar Cornell, kepada wartawan, Ahad petang (16/2).
Cornell mencontohkan, ada penerima yang hanya mendapat bantuan Rp 6 juta dari hak seharusnya Rp 10 juta. Temuan tersebut, kata dia, sangat menjadi perhatian BPK RI Perwakilan Jabar. Selain itu, persyaratan penerima bantuan tidak diindahkan oleh beberapa pemerintahan kabupaten/kota. Di beberapa kota, ada yang kurang sesuai dengan aturan yang ada.
''Misalnya, yang boleh terima kan LSM berusia tiga tahun tapi belum tiga tahun sudah terima. Kami pastikan LSM itu pantas atau tidak menerima," katanya.
Temuan lainnya, kata dia, banyak juga penggunaan bantuan yang tidak sesuai dengan proposal yang diajukan. Namun, yang paling banyak pelanggaran, yaitu di level yang membayarkan kepada penerima. ''Laporan pertanggungjawaban banyak yang belum membuat. Seharusnya, semua penerima hibah dan bansos itu membuat laporan," katanya.
Dikatakan Cornell, setelah melakukan pemeriksaan di ranah provinsi maupun di kabupaten/kota, Ia menemukan potensi pelanggaran lebih besar di Pemprov Jabar. Karena, di tingkat provinsi anggarannya luar biasa besar. Namun, kemungukinan karena kontrolnya kurang jadi begitu banyak pelanggaran.