REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) membetuk tim pemantau khusus untuk menindaklanjuti pengaduan Solidaritas Para Pekerja Tambang Nasional (SPARTAN). Pengaduan SPARTAN terkair PHK massal pada 500 ribu lebih pekerja tambang setelah keluar PP/01/I/2014.
Komnas HAM menunjuk Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigay untuk mengepalai tim yang terdiri dari sejumlah penyidik. Tim ini akan melakukan kunjungan ke lokasi tambang untuk melihat dampak langsung PHK tersebut bagi pekerja maupun masyarakat lingkar tambang.
Berdasarkan rilis yang diterima Republika, Senin (17/2), SPARTAN tetap akan melakukan konsolidasi total dan nasional pada 20 Februari 2014. Seluruh korban PHK akan datang ke Jakarta untuk meminta keadilan. Pemerintah diminta membanyar pesangon dan lapangan kerja pengganti bagi pekerja yang diputus hubungan kerjanya.
Bulan Januari lalu, SPARTAN merilis data jumlah korban PHK massal paska PP No 01 tahun 2014 berlaku efektif. PHK masal dilaporkan menimpa 585.572 pekerja yang tersebar di 1954 perusahaan tambang di seluruh Indonesia.