REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pengacara Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan membenarkan kliennyaa mempunyai aset di luar negeri. Aset itu berupa apartemen di Singapura dan rumah di Australia.
Pengacara Wawan, TB Sukatma, mengatakan, kliennya mempunyai banyak aset, termasuk yang berada di luar negeri. Namun, menurut dia, hal itu wajar karena profil Wawan sebagai pengusaha. Ia menyangkal aset Wawan di luar negeri itu berasal dari hasil tindak pidana. "Diperoleh secara halal," kata dia, dalam pesannya, Ahad (16/2) malam.
Sukatma mengatakan, secara rinci mengenai berbagai aset Wawan akan dijelaskan dalam proses pembuktian di persidangan. Menurut dia, Wawan memastikan aset itu diperoleh dari dana bersih, bukan hasil tindak pidana. "Tidak berkaitan sama sekali dengan proses hukum yang sedang dihadapi," ujar dia.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyita berbagai aset yang diduga terkait dengan Wawan. Penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu.
Wawan juga sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyuapan pengurusan sengketa Pemilukada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dan Banten.